Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Delik Nusantara menyadari bahwa kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pedoman Media Siber ini menjadi acuan Delik Nusantara dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan menyajikan informasi melalui DelikNusantara.com secara profesional dan bertanggung jawab.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku terhadap seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan melalui Delik Nusantara, termasuk berita, artikel, foto, video, serta bentuk konten jurnalistik lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi. Informasi yang diperoleh dari narasumber maupun sumber lainnya diperiksa sejauh memungkinkan untuk memastikan akurasi dan menghindari kekeliruan.
Dalam pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, redaksi berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
Delik Nusantara dapat menyediakan ruang bagi pembaca atau pengguna untuk memberikan komentar maupun mengirimkan konten.
Pengguna bertanggung jawab atas materi yang dikirimkan. Redaksi berhak melakukan moderasi, penyuntingan, menolak, atau menghapus materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, kesusilaan, atau kebijakan redaksi.
4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, Delik Nusantara akan melakukan koreksi atau ralat secara proporsional.
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan mengajukan hak jawab kepada redaksi.
Koreksi, ralat, dan hak jawab akan ditangani sesuai ketentuan jurnalistik dan peraturan yang berlaku.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah diterbitkan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu. Pencabutan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik, etika, maupun hukum.
6. Perlindungan Privasi
Delik Nusantara menghormati privasi, martabat, serta hak setiap individu.
Identitas anak, korban kekerasan seksual, dan pihak lain yang menurut ketentuan hukum maupun etika jurnalistik wajib dilindungi akan diperlakukan secara hati-hati.
7. Larangan Diskriminasi
Pemberitaan tidak boleh didasarkan pada prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, maupun latar belakang lainnya yang tidak relevan dengan kepentingan pemberitaan.
8. Pemberitaan Sensitif
Pemberitaan mengenai kekerasan, bencana, konflik, kecelakaan, anak, serta peristiwa sensitif lainnya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, nilai kemanusiaan, privasi, dan dampak yang dapat ditimbulkan.
9. Independensi Redaksi
Delik Nusantara menjaga pemisahan antara kepentingan editorial dan kepentingan komersial. Iklan, advertorial, atau konten komersial akan dibedakan dari produk jurnalistik sesuai karakter dan bentuk penyajiannya.
10. Hak Cipta dan Sumber Informasi
Delik Nusantara menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual pihak lain. Penggunaan materi dari pihak lain dilakukan dengan memperhatikan sumber, izin, lisensi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
11. Etika Pemberitaan
Redaksi menghindari pemberitaan yang menghakimi, memfitnah, menyebarkan informasi palsu, atau menyudutkan seseorang tanpa dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
12. Partisipasi Publik
Masyarakat dapat menyampaikan informasi, kritik, saran, koreksi, maupun pengaduan kepada Delik Nusantara. Informasi yang diterima dapat melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum digunakan sebagai bahan pemberitaan.
13. Penyelesaian Pengaduan
Pengaduan terkait pemberitaan dapat disampaikan kepada redaksi Delik Nusantara melalui kontak resmi yang tersedia.
Redaksi akan memeriksa dan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Pedoman yang Menjadi Acuan
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Delik Nusantara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan lain yang berlaku di Indonesia.
15. Perubahan Pedoman
Pedoman ini dapat diperbarui apabila diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kegiatan jurnalistik, teknologi, kebijakan redaksi, dan peraturan yang berlaku.