Memuat tanggal...

Cari Artikel

LMPI MADA Banten Tolak Surat Disdikbud Kabupaten Serang, Nilai Cacat Formil dan Salah Subjek Hukum

LMPI MADA Banten Tolak Surat Disdikbud Kabupaten Serang, Nilai Cacat Formil dan Salah Subjek Hukum

LMPI MADA Banten Tolak Surat Disdikbud Kabupaten Serang, Nilai Cacat Formil dan Salah Subjek Hukum

 Laskar Merah Putih Indonesia Markas Daerah Banten (LMPI MADA Banten) menolak secara tegas surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang Nomor 000.8.24/1802-Disdikbud.2026 tanggal 23 Oktober 2026 perihal Data Pemohon Tidak Lengkap.

Penolakan dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 15.40 WIB di Sekretariat LMPI MADA Banten, Jalan Trip Jamaksari Blok Gagak No.19, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Surat tersebut diantar oleh staf Disdikbud Kabupaten Serang bernama JUMAN dan langsung ditolak di hadapannya karena dinilai cacat formil.
Ketua LMPI MADA Banten, Jhonner Sihite Panderaja, mengungkapkan surat Disdikbud tersebut salah subjek hukum.

"Surat Disdikbud ditujukan kepada Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Banten tanpa kata INDONESIA. Padahal kami adalah Laskar Merah Putih Indonesia atau LMPI. LMP dan LMPI adalah dua organisasi yang berbeda, dua badan hukum berbeda, dua AHU berbeda. LMPI MADA Banten sah dengan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-007402.AH.01.07.TAHUN 2016. Ini cacat formil mutlak, batal demi hukum," tegas Jhonner kepada wartawan, Minggu (26/10/2026).

Selain salah subjek hukum, LMPI MADA Banten mencatat ada 6 kesalahan fatal dalam surat Disdikbud tersebut.

Kesalahan kedua adalah typo LMTI, ketiga salah rezim hukum, keempat ultra vires melampaui kewenangan, kelima tidak menjawab substansi dugaan pungutan liar nonton film Pramuka di Bioskop Mall of Serang (MOS), dan keenam salah klasifikasi.

Menurut Jhonner, surat LMPI Nomor 549/MADA-LMPI/BTN/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026 adalah sanggahan atas dugaan pungli kegiatan Pramuka, bukan permohonan informasi publik baru. Namun Disdikbud malah menerapkan Peraturan Bupati Serang Nomor 300 Tahun 2023 tentang PPID dan meminta 6 dokumen termasuk Akta Notaris dan SK Kemenkumham.

"LMPI MADA Banten adalah Ormas tingkat Provinsi yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Banten. Yang berwenang verifikasi adalah Kesbangpol Provinsi dan Kemenkumham RI, bukan Disdikbud Kabupaten. Disdikbud tidak berwenang meminta Akta Notaris kami. Ini ultra vires," jelasnya.

LMPI MADA Banten tetap meminta klarifikasi tertulis terkait dasar hukum kegiatan nonton film Pramuka di Bioskop MOS, sumber dan aliran dana, besaran pungutan per siswa, pihak pengelola dana, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Pihaknya memberikan waktu 3 hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak dijawab, LMPI akan melaporkan resmi kepada Bupati Serang, Sekda, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Banten, dan Aparat Penegak Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disdikbud Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi.

( Red/JS/Wiro ).